PANDUAN BAGI KEPALA SEKOLAH
Sebelum melakukan pendataran online di website SNMPTN Undangan, yang harus disiapkan kepala sekolah adalah:
1. Hasil scan sertifikat akreditasi sekolah
2. Hasil scan surat pengangkatan kepala sekolah.
3. Daftar nama siswa kelas 12 per-kelas
4. Daftar nama siswa kelas 11 tahun lalu, per-kelas. Maksudnya adalah daftar nama siswa kelas 11 tahun lalu, dimana mereka sekarang mereka telah duduk di kelas 12.
5. Daftar nilai siswa seluruh kelas 12. Nilai yang diinput adalah nilai semester 3,4,5. Setelah nilai diinput dalam website SNMPTN Undangan, sistem secara otomatis membuat rangking terhadap nilai siswa-siswa tersebut. Ketentuan rangking yang dapat diterima di SNMPTN Undangan adalah:
Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Lainnya : 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
ilustrasi:
SMA XY berakreditasi A memiliki siswa kelas IPA sebanyak 100 siswa. Sekolah tersebut dapat merekomendasikan maksimal 50% dari 100 siswa, yakni sebanyak 50 siswa. Dari 50 siswa yang direkomendasikan, ternyata 2 orang ditolak oleh sistem karena dalam salah satu semesternya, siswa tersebut memiliki ranking > 50%. Sesuai ketentuan SNMPTN UNdangan, siswa yang dapat direkomendasikan adalah bagi sekolah berakreditasi A adalah 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5. Adapun perangkingan sistem menyebutkan bahwa nilai 2 siswa ditolak tersebut adalah:
- Siswa PQ, rangking semester 3: 51,3%; rangking semester 4: 10,4%; rangking semester 5: 15,6%
- Siswa RS, rangking semester 3: 7%; rangking semester 4: 17,8%; rangking semester 5: 52%Siswa PQ ditolak oleh sistem karena nilai semester 3 > 50% sehingga tidak dapat direkomendasikan. Sedangkan siswa RS ditolak oleh sistem karena nilai semester 5 > 50% sehingga tidak dapat direkomendasikan.
6. Siswa pindahan di semester 3,4,5 ataupun siswa yang pernah tinggal kelas, tidak diperkenankan mendaftar SNMPTN Undangan.
PANDUAN BAGI SISWA
BIAYA PENDIDIKAN
Seleksi SNMPTN jalur Undangan adalah untuk program pendidikan S1 REGULER. Biaya pendidikan S1 Reguler dapat dilihat disini. Komponen biaya pendidikan terdiri dari:
1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), yakni biaya pendidikan yang dibayarkan persemester. Untuk S1 Reguler, berlaku BOP Berkeadilan yang besarnya MIN Rp 100.000,- hingga MAX Rp 5.000.000,- untuk kelompok Program Studi IPS, dan MAX Rp 7.500.000,- kelompok Program Studi IPA tergantung pada kemampuan orangtua/wali, dimana tidak ada lagi biaya SKS, biaya praktikum dan biaya tambahan lainnya. Penentuan BOP Berkeadilan dilakukan setelah siswa lulus seleksi dan dinyatakan diterima sebagai mahasiswa UI S1 Reguler.
2. Uang Pangkal yakni biaya pendidikan yang dibayarkan sekali pada saat masuk. Bagi mahasiswa S1 Reguler, Nilai Uang Pangkal sangat bergantung pada kemampuan orangtua/wali. Besarnya NOL hingga MAX Rp 5jt, 10jt atau 25jt (tergantung pada fakultasnya). Bagi mahasiswa S1 Reguler yang tidak mampu dapat mengajukan pencicilan atau pengurangan uang pangkal.
3. Dana Kesejahteraan dan Fasilitas Mahasiswa (DKFM), yakni biaya fasilitas kesejahteraan mahasiswa yang dibayarkan 100rb/semster. Biaya fasilitas kesejahteraan antara lain, fasilitas internet/wifi gratis diseluruh area kampus UI, perpustakaan dsb.
4. Dana Pelengkap Pendidikan (DPP), yakni biaya pelengkap pendidikan yang hanya dibayarkan sekali pada saat masuk sebesar 600rb. Biaya ini mencakup biaya pembuatan kartu mahasiswa, account UI, jaket kuning (almamater) dsb.