Program Doktor dirancang dengan kurikulum khusus agar menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu hukum secara mendalam dan terampil dalam mengaplikasikannya di berbagai pekerjaan bidang hukum, antara lain sebagai akademisi, konsultan, dan praktisi hukum.
Kurikulum berpedoman pada ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, yaitu SK MWA UI No. 006/SK/MWA-UI/2004, berfungsi sebagai pembentuk keahlian dan kepribadian yang mencakup Mata Kuliah Keilmuan (MKK) dan Mata Kuliah Keahlian Khusus (MKKK).
Staf pengajar pada program pendidikan Doktor dari para akademisi dan praktisi yang ahli di bidangnya masing-masing serta merupakan lulusan program doktor dari berbagai universitas terkemuka baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Doktor